Suatu hari saya berdiri cukup lama di depan patung Winston Churchill di Parliament Square, London. Patung perunggu itu menatap ke arah Gedung Parlemen, seolah mengingatkan bahwa sebuah negara besar bukan dibangun oleh tokoh besar semata, melainkan oleh institusi yang mampu mengendalikan kekuasaan.
Di tempat itu muncul pertanyaan sederhana: Ketika sebuah negara menghadapi krisis politik, apa yang harus menang, supremasi hukum atau supremasi kekuasaan? Inggris memberikan jawaban menarik. Negeri ini pernah mengenal raja yang hampir tak terbatas kekuasaannya, tetapi perlahan berubah menjadi salah satu contoh bagaimana hukum dapat menjadi pengawas bagi penguasa.
Dari Magna Carta: Ketika Raja Mulai Tunduk pada HukumPerjalanan demokrasi Inggris sesungguhnya adalah perjalanan panjang mengurangi dominasi kekuasaan. Sebelum abad ke-13, raja memiliki kewenangan yang nyaris absolut. Kondisi berubah ketika para bangsawan memaksa Raja John menandatangani Magna Carta di Runnymede pada tahun 1215.
Dokumen ini menjadi titik balik penting karena memperkenalkan gagasan bahwa bahkan seorang raja tidak berada di atas hukum. Klausul 39 dan 40 yang kemudian diadopsi dalam Magna Carta 1297 masih menjadi rujukan penting dalam tradisi hukum Inggris. Prinsipnya sederhana, tetapi revolusioner: seseorang tidak boleh dihukum tanpa proses hukum yang sah dan keadilan tidak boleh dijual ataupun ditunda.
Mantan hakim terkemuka Inggris, Lord Denning, menyebut Magna Carta sebagai dokumen konstitusional terbesar sepanjang sejarah karena menjadi benteng kebebasan individu dari kekuasaan yang despotik. Transformasi besar pun dimulai. Kekuasaan yang semula berada pada individu perlahan dipindahkan kepada aturan hukum.
Data sejarah menunjukkan perubahan itu tidak berhenti di Magna Carta. Petition of Right tahun 1628, Bill of Rights 1689, hingga berkembangnya sistem parlementer menjadi mata rantai yang mengokohkan prinsip bahwa negara harus diperintah berdasarkan hukum, bukan kehendak penguasa.
Dicey dan Bingham: Dua Pilar Rule of Law InggrisUntuk memahami mengapa Inggris mampu menjaga keseimbangan antara negara dan warga, pandangan dua ahli hukum konstitusi sangat relevan.
A.V. Dicey dalam bukunya Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) memperkenalkan konsep Rule of Law yang bertumpu pada tiga gagasan utama. Pertama, tidak ada seorang pun yang dapat dihukum kecuali melalui proses hukum biasa. Kedua, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketiga, kebebasan warga dijamin oleh praktik hukum umum atau common law.
Bagi Dicey, hakim bukan sekadar penafsir hukum, melainkan juga benteng yang melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan negara. Negara yang sehat bukan negara dengan penguasa yang baik hati, melainkan negara dengan sistem hukum yang mampu mengendalikan penguasa yang buruk sekalipun.
Lebih dari satu abad kemudian, Lord Tom Bingham mengembangkan konsep tersebut dalam bukunya The Rule of Law (2010). Menurutnya, semua orang dan semua lembaga, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang diumumkan secara terbuka, diterapkan secara sama, dan diputuskan oleh pengadilan yang independen.
Jika Dicey menekankan persamaan di hadapan hukum, Bingham memperluas maknanya menjadi akuntabilitas negara. Pemerintah tidak boleh membatasi kebebasan warga tanpa dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Kedua teori ini memiliki kesimpulan yang sama: supremasi hukum adalah pagar yang menjaga demokrasi agar tidak berubah menjadi supremasi kekuasaan.
Brexit dan Boris Johnson: Ketika Mahkamah Agung Mengoreksi KekuasaanTeori menjadi menarik ketika diuji dalam praktik. Salah satu contoh paling dramatis terjadi saat krisis Brexit tahun 2019.
Perdana Menteri Boris Johnson memutuskan melakukan prorogasi atau penangguhan sidang Parlemen selama lima minggu menjelang tenggat Brexit. Banyak kalangan menilai langkah itu bertujuan mengurangi pengawasan parlemen terhadap kebijakan pemerintah.
BBC News melalui laporan Mark Easton berjudul "Historic Supreme Court Hearing on Suspension of Parliament" yang terbit pada 17 September 2019 menjelaskan bahwa perkara ini berpotensi mendefinisikan ulang hubungan antara Perdana Menteri dan Parlemen.
Seminggu kemudian, BBC memberitakan putusan bersejarah Mahkamah Agung Inggris. Sebelas hakim secara bulat menyatakan bahwa tindakan Boris Johnson melawan hukum dan tidak memiliki akibat hukum. Parlemen harus dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa dihalangi oleh tindakan eksekutif.
Ada tiga pesan besar dari putusan ini.
Pertama, pemerintah tidak boleh menggunakan kewenangan formal untuk tujuan politik yang merusak fungsi demokrasi.
Kedua, pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji tindakan eksekutif sekalipun menyangkut prerogatif kerajaan.
Ketiga, parlemen tetap menjadi institusi sentral dalam sistem konstitusi Inggris.
Kasus ini menjadi contoh transformasi luar biasa. Delapan abad setelah Magna Carta membatasi raja, Mahkamah Agung Inggris mampu membatasi tindakan seorang Perdana Menteri. Pergeseran dari supremasi kekuasaan menuju supremasi hukum tidak berhenti di masa lalu, tetapi terus diperbarui sesuai tantangan zaman.
Pelajaran bagi Indonesia: Meniru yang Baik, Menghindari yang BurukDemokrasi Inggris tentu tidak sempurna. Negeri itu juga mengalami konflik politik, polarisasi, dan tarik-menarik kepentingan. Namun, ada beberapa pelajaran yang layak dipertimbangkan.
Yang pertama adalah pentingnya membangun institusi yang independen. Pengadilan harus mampu mengoreksi pemerintah tanpa rasa takut terhadap tekanan politik.
Yang kedua adalah budaya legalitas. Kekuasaan harus dipahami sebagai amanah yang dibatasi hukum, bukan hak untuk bertindak sesuka hati.
Yang ketiga adalah menjaga fungsi parlemen sebagai lembaga pengawas, bukan sekadar alat legitimasi pemerintah. Perdebatan yang keras di parlemen sering kali merupakan tanda demokrasi bekerja, bukan tanda negara gagal.
Sebaliknya, ada beberapa hal yang patut dihindari.
Menggunakan kewenangan administratif untuk membungkam kritik politik merupakan jalan yang berbahaya. Pengalaman Inggris menunjukkan bahwa penangguhan parlemen demi keuntungan politik justru memicu krisis konstitusional.
Hal lain yang perlu dihindari adalah anggapan bahwa kemenangan politik memberikan kekuasaan tanpa batas. Lord Hope pernah mengingatkan bahwa kedaulatan yang tidak dibatasi dapat berubah menjadi ancaman bagi demokrasi itu sendiri jika tidak diimbangi oleh Rule of Law.
Berdiri di bawah patung Churchill, saya menangkap satu pesan sederhana. Kekuatan Inggris bukan karena para pemimpinnya selalu benar, melainkan karena negara itu menyediakan mekanisme untuk mengoreksi kesalahan para pemimpinnya. Magna Carta membatasi raja. Parlemen membatasi pemerintah. Mahkamah Agung membatasi tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang memenangkan penguasa atau oposisi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memastikan semua pihak—termasuk mereka yang sedang memegang kekuasaan—tunduk pada aturan yang sama. Pengalaman Inggris memperlihatkan bahwa supremasi hukum bukan penghambat pemerintahan yang efektif. Justru di situlah letak fondasi negara yang kuat, stabil, dan mampu bertahan menghadapi perubahan zaman.





