Lihat Rolling Door Terbuka, 2 Kuli Bangunan Curi Vespa Antik dari Kafe di Cilandak Jaksel

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah vespa antik dicuri oleh dua pria buruh bangunan berinisial RS (34) dan PS (35) di sebuah kafe Jalan Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/5/2026).

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan, selain membawa kabur Vespa, kedua pelaku juga mencuri dua perangkat elektronik dari lokasi kejadian.

“(Barang yang diambil) Vespa warna biru antik tahun 1965, 1 unit handphone merk itel, 1 unit tab merk samsung,” kata Gusprihatin dalam konferensi pers di Mapolsek Cilandak, Rabu.

Baca juga: Peredaran Sabu Rp 2 Miliar di Jakarta Terbongkar: Dua Pelaku Dibekuk, Satu DPO

Ia menambahkan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV kafe. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat berupaya merusak rolling door menggunakan sebuah linggis sebelum masuk ke dalam bangunan.

RS dan PS kemudian ditangkap pada Rabu (27/5/2026) di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka baru pulang bekerja ketika melintas di lokasi kejadian. Saat melihat rolling door kafe terbuka sedikit, keduanya tergoda untuk melakukan pencurian.

“Mereka pulang dengan berboncengan, saat melewati Jalan Adhyakssa melihat rolling door Tara Cafe terbuka sedikit, berhenti kemudian merusak rolling door dengan linggis kecil, masuk ke dalam mengambil barang,” jelas dia.

Polisi juga mengungkapkan bahwa seluruh barang hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku saat penangkapan dilakukan.

Vespa antik tersebut rencananya akan dijual di kampung halaman mereka di Pandeglang, Banten.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Harga BBM Naik, Pramono Yakin Lebih Banyak Warga Beralih ke Transum

Kini, RS dan PS ditahan di Mapolsek Cilandak dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Menkeu Akan Tekan Efek Domino Kenaikan BBM pada Sektor Barang dan Jasa
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Purbaya Beri Respon Ini
• 21 jam lalunarasi.tv
thumb
Menkop Usul Tambah Anggaran Rp1,34 Triliun untuk Percepatan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Waspada Dampak El Nino, Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus 2026
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Inflasi AS Sesuai Perkiraan, Bitcoin Stabil di Atas USD61.000 Jelang Rilis Data PPI
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.