Pemprov DKI Beri Diskon 7,5 Persen untuk Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta kembali memberikan insentif pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 7,5% untuk tahun pajak 2026.

Diskon ini berlaku otomatis bagi wajib pajak yang melunasi tagihannya dalam periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Karena bersifat otomatis, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus saat melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Tiga Demo Kepung Jakarta Hari Ini, Polisi Siagakan 600 Personel

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial warga Jakarta dalam memenuhi kewajiban pajaknya di pertengahan tahun.

Perlu dicatat, nilai yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mungkin akan berbeda dengan nominal akhir saat pembayaran.

Hal ini dikarenakan beberapa kanal pembayaran tidak memunculkan potongan 7,5% tersebut secara terpisah pada sistemnya.

Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT, hal tersebut menandakan bahwa potongan telah berlaku secara otomatis.

Dengan kata lain, wajib pajak tetap memperoleh insentif meskipun keterangan potongan tidak muncul secara eksplisit pada kanal pembayaran.

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 11 Juni 2026, Buruan Datang!

Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2025, termasuk pembayaran PBB-P2 dengan skema angsuran.

Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kehadiran berbagai insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Dairi Tilap Duit Kantor Rp 297 Juta, Sempat Rancang Perampokan Palsu
• 16 jam laludetik.com
thumb
Kisah Kakek Witono Menjemput Rezeki dari Mainan Anak di Simpang Tujuh Kudus
• 24 menit lalukumparan.com
thumb
Tumbler Penyimpan Air Keras Andrie Yunus hingga Flashdisk Akan Dimusnahkan Pengadilan Militer
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Ekspor Mobil China Melonjak 73 Persen pada Mei 2026, Mayoritas EV
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Tragis! 2 IRT Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Pantura Pasuruan
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.