Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman satu setengah tahun hingga tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa satu Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa dua Letnan Satu Budi Heriyanto Widi, terdakwa tiga Kapten Mandala, maksud kami Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa empat Letnan Satu Somilaka. Terdakwa yang dipecat dari dinas militer ialah terdakwa satu Edi Sudarko dan terdakwa dua Budi Heriyanto Widi.
“Edi Sudarko Sersan Dua Mar NRP 102064, terdakwa dua Budi Heriyanto Widicahyono Letnan Satu Mar NRP 23990/P, terdakwa tiga Nandala Dwi Prasetyo Kapten Mar NRP 240121/P dan terdakwa empat Somilaka Letnan Dua Pas NRP 533904 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidair turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana.” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca juga: Hakim Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
Edi dihukum pidana penjara selama tiga tahun sementara Budi dihukum penjara selama dua setengah tahun. Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa tiga Nandala dan terdakwa empat Somilaka. Hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ke Andrie.
Sebelumnya Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum dua setengah tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.




