JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, berinisial AYS.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola MBG yang Seret Dadan Hindayana Jadi Tersangka
Ia menyebut usai menjadi tersangka, AYS kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Lebih lanjut Syarief menyampaikan, dalam perkara tersebut AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Para tersangka itu yakni, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026) malam, usai pemerintahan Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengumumkan pergantian pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi mbg
- tersangka baru
- tersangka baru kasus mbg
- makan bergizi gratis
- mbg





