Bisnis.com, JAKARTA — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) disebut akan murni bertindak sebagai intermediari tunggal atau perantara ekspor komoditas usai transisi per1 Januari 2027 dan bukan sebagai trading house.
Analis Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan mengungkapkan, kepastian terkait arah kebijakan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pertemuan langsung dengan manajemen Danantara guna mendiskusikan implementasi kebijakan ekspor satu pintu lewat PT DSI.
Dari hasil pertemuan tersebut, keduanya memaparkan bahwa salah satu poin penting yang ditegaskan otoritas adalah komitmen untuk tidak menimbulkan gangguan atau hambatan pada arus logistik ekspor nasional.
Danantara, lanjut mereka, menilai prinsip keberlanjutan operasional menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan saat ini pun akan tetap diakui dan dihormati sebagaimana mestinya.
“Poin kunci yang kembali ditegaskan adalah peran utama PT DSI sebagai intermediari, bukan sebagai trading house yang selama ini menjadi kekhawatiran para investor dan pelaku industri,” ungkap Ryan dan Reggie dalam riset yang dipublikasikan pada Kamis (11/6/2026).
Namun, IPOT mencatat bahwa berdasarkan pemantauan lapangan, sejauh ini belum ada kesamaan pemahaman yang padu di antara para pemangku kepentingan utama, khususnya dari sisi para eksportir pertambangan.
Baca Juga
- Bea Cukai Ungkap Alur Pelaporan Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy ke DSI
- Risiko Terburuk Aturan DSI Bayangi Saham Batu Bara ITMG, AADI Cs
- Menanti Aturan Teknis DSI, Ekonom: Ada Masa Transisi hingga Evaluasi
Akan tetapi, kendala koordinasi itu diproyeksikan mereda secara bertahap seiring sosialisasi dan komunikasi yang dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menilai kekhawatiran ini akan mereda secara bertahap begitu sosialisasi dan komunikasi dilakukan secara menyeluruh dan mendalam,” ucap keduanya.
Mengacu pada riset tersebut, IPOT menyebutkan bahwa PT DSI nantinya akan menetapkan harga jual berdasarkan harga acuan yang diakui secara internasional dengan mengedepankan aspek transparansi.
Jika di lapangan ditemukan adanya selisih terhadap harga acuan, mekanisme pemeriksaan lanjutan akan diaktifkan untuk memberikan kesempatan klarifikasi bagi eksportir sehingga tidak langsung dijatuhi sanksi sepihak.
Hal itu berjalan seiring pengetatan tata kelola digital guna meminimalkan ruang diskresi maupun interaksi langsung manusia dalam proses penetapan harga.
Ryan dan Reggie juga menyebutkan bahwa PT DSI hanya mengenakan biaya (fees) secara proporsional yang disesuaikan dengan nilai tambah pelayanan, seperti untuk jasa verifikasi dan biaya administrasi.
Di sisi lain, Danantara disebut merancang peta jalan untuk membangun indeks harga komoditas baru dari nol. Langkah awal proyek ini akan dimulai dengan mengintegrasikan sistem internal bersama Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang saat ini telah beroperasi di bawah kementerian terkait.
“Seluruh informasi sensitif di dalam kontrak dagang serta aspek kerahasiaan data para pelaku usaha akan tetap dijaga dan dilindungi dengan ketat.”
Adapun untuk fungsi surveyor ekspor, Danantara akan mengoptimalkan peran entitas pelat merah yang berada di bawah kendalinya, seperti PT Sucofindo dan lembaga sejenis. Meski demikian, pintu kolaborasi dengan pihak swasta untuk mendukung proses survei dan verifikasi di lapangan dipastikan tetap terbuka.





