Temuan Aliran Dana Fantastis di Rekening Pemburu Gading Gajah di Riau

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat dua tersangka jaringan perdangan gading gajah Sumatera dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil analisis, Polda Riau menemukan adanya transaksi aliran dana fantastis yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya.

"Berdasarkan hasil analisis, penyidik menemukan aliran dana dengan total nilai transaksi mencapai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Dalam kasus TPPU ini, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka, yakni FA (62) dan FS (43). Keduanya sebelumnya ditetapkan dalam kasus perdagangan gading gajah dan perburuan satwa ilegal yang dilindungi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan FA dan FS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka ini diduga kuat menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar tersebut," imbuhnya.

Ade Kuncoro menjelaskan, dana miliaran tersebut diterima oleh tersangka FA dari seseorang berinisial HY yang sumber dananya berasal dari perdagangan gading gajah yang sebelumnya dikirimkan oleh FS, AC, dan AR. Tersangka FA ini merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam perkara yang sama, terakhir pada tahun 2019, dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2022 sebelum akhirnya beraksi kembali.

"Dalam jaringan perburuan gajah ini, FA bertugas menyuplai logistik serta memberikan modal kepada para pemburu di lapangan. Ia sebelumnya berhasil kita amankan di wilayah Kampar," imbuhnya.

Baca juga: Polda Riau Miskinkan 2 Tersangka Perdagangan Gading Gajah Lewat TPPU

Berdasarkan hasil pengembangan, sejak tahun 2024 hingga 2026, telah terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang dilindungi. Tersangka FA yang berperan sebagai pemodal utama yang memberikan dana kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer perbankan.

"Setelah gajah dibunuh dan gadingnya diambil, FA menjual gading tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatera Barat, dengan menggunakan jasa transportasi darat," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

Lebih lanjut, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, melalui penanganan kasus ini, Polda Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Green Policing melalui penerapan pendekatan Green Financial Crime sebagai strategi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan sindikat pelaku, menghilangkan insentif ekonomi yang menjadi motivasi utama kejahatan, serta memberikan efek jera yang maksimal.

"Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari metode follow the money. Artinya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku utama di lapangan secara represif, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan," tegasnya.

Baca juga: Makna di Balik Nama 'Nona Seroja', Anak Gajah Baru yang Lahir di Tesso Nilo




(mea/rfs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TAUD Respons Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Tak Berpihak Kepada Korban
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Israel Serang Tyre Lebanon, 10 Staf Rumah Sakit Terluka
• 34 menit laludetik.com
thumb
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Gelar 16 Program dari Lebaran Yatim hingga Nikah Massal
• 5 jam laludisway.id
thumb
Tukang Pijat di Bogor Jadi Korban Begal, Motor Ditendang hingga Tersungkur
• 6 jam laludetik.com
thumb
Bang Jago di Jakut Ngamuk Tengah Malam, Acungkan Celurit ke Pelatih Beladiri
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.