Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan dana sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga digunakan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, permintaan tersebut disampaikan oleh pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG) kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), saat keduanya melakukan negosiasi dalam sebuah pertemuan.
Advertisement
“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee (imbalan) yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp 1,6 miliar,” tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Taufik, dalam pertemuan itu Angga sempat mengusulkan agar dana Rp 1,6 miliar tersebut diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah itu, kata dia, Angga dan Abi menyepakati besaran imbalan yang akan diberikan untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim.
KPK juga mengungkap bahwa upaya pengubahan hasil audit tersebut diduga dilakukan atas perintah berjenjang yang bermula dari Edison saat menjabat Bupati Muara Enim.
Taufik menjelaskan, Edison terlebih dahulu memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim, Rusdi Hairullah, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Selanjutnya, Rusdi meminta Abi untuk menindaklanjuti urusan tersebut.




