Apa Respons TNI Terkait Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus?

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap 4 anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Dari empat pelaku, 2 orang divonis pecat dari kesatuan.

Anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Rekomendasi di Kasus Andrie Yunus Tak Ditindaklanjuti, Komnas HAM: Korban Tak Dapat Keadilan

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko.

Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.

Baca juga: Kritik TAUD dan Amnesty atas Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Lecehkan Keadilan

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara.

Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy.

Respons TNI

Markas Besar (Mabes) TNI menghargai vonis majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

“Mabes TNI menghargai segala mekanisme yang berjalan serta keputusan yang diambil,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Nas memastikan, Mabes TNI berkomitmen menegakkan aturan terhadap prajurit yang melanggar berdasarkan koridor hukumnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Remaja Pelaku Bullying Bocah 6 Tahun di Senen Jakpus Ditangkap Polisi, 1 Ditahan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Tarif Transjabodetabek Bakal Naik Sesuai Kondisi Ekonomi, Pramono: yang Kaya Bayar Lebih Tinggi
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Meksiko Mengamuk di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Tumbangkan 9 Pemain Afrika Selatan
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Cerita tentang JK Ajak Putranya untuk Bertemu Prabowo
• 6 jam laludetik.com
thumb
Tujuan Utama Kang Sung-hyung Datangkan Jordan Wilson Terungkap, Hitter AS itu Direkrut Tak Semata Memperkuat Serangan
• 34 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.