HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema pajak penghasilan usaha menuai sorotan dari kalangan pengusaha dan pengamat ekonomi. Kebijakan yang berpotensi mengakhiri fasilitas pajak final 0,5 persen bagi sejumlah badan usaha itu dinilai dapat menambah tekanan terhadap sektor usaha, khususnya UMKM.
Guru Besar FEB Unhas, Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, mengatakan langkah paling mudah bagi pemerintah untuk menambah penerimaan negara memang melalui kenaikan pajak, terutama di tengah kondisi APBN yang mengalami defisit. Namun, kebijakan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan karena memiliki efek berantai terhadap perekonomian.
Menurut Anas, pelaku usaha tidak mungkin menanggung sendiri tambahan beban pajak tersebut. Pilihan yang paling mungkin dilakukan adalah menaikkan harga produk untuk menutupi kenaikan biaya. Persoalannya, kenaikan harga terjadi saat kondisi ekonomi masih lesu dan daya beli masyarakat sedang menurun.
“Kalau harga naik, permintaan pasti turun. UMKM yang selama ini sudah menghadapi tekanan pasar akan semakin kewalahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika penjualan menurun, langkah efisiensi yang paling mudah dilakukan pelaku usaha biasanya bukan pada produk, melainkan pada tenaga kerja. Kondisi tersebut berpotensi memicu pengurangan karyawan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Anas menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut dan tidak hanya berfokus pada upaya meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek.
Ia menyebut kebijakan tersebut dapat menjadi anomali apabila di satu sisi pemerintah meminta berbagai pihak melakukan efisiensi, sementara di sisi lain masih terdapat sejumlah program dan belanja yang dinilai belum sepenuhnya efisien.
Ia menambahkan, apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan berlaku saat kondisi ekonomi belum stabil, maka dampaknya dapat berupa kenaikan harga barang, menurunnya permintaan pasar, hingga potensi penutupan usaha dan PHK.
Karena itu, Anas menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan tersebut hingga kondisi ekonomi membaik.
“Tidak ada salahnya ditunda dulu sampai kondisi stabil. Jangan ganggu pelaku usaha yang sudah kesulitan, apalagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Pengamat Ekonomi Pascasarjana Universitas Fajar, Dr. Hj. Rosnaini Daga, SE, MM, CPHCM, menilai penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 terkait perubahan skema pajak penghasilan usaha memberikan dampak yang berbeda bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut ibarat pisau bermata dua karena ada kelompok UMKM yang diuntungkan, namun ada pula yang harus menanggung beban lebih besar.
“Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah dengan aktivitas UMKM yang sangat tinggi. Mulai dari usaha kuliner hingga usaha jasa. Karena itu, dampak pemberlakuan PP Nomor 20 Tahun 2026 akan sangat terasa di daerah ini,” ujar Rosnaini.
Ia menjelaskan, kelompok usaha yang relatif aman dan diuntungkan adalah pelaku usaha berstatus orang pribadi maupun koperasi, seperti warung makan, toko kelontong , penjual online, petani, nelayan, serta para pengrajin.
Menurut Rosnaini, kelompok tersebut tetap dapat menikmati tarif pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet tanpa adanya batasan masa penggunaan fasilitas. Jika sebelumnya badan usaha seperti PT atau CV hanya dapat menikmati tarif tersebut selama tiga hingga tujuh tahun, kini pelaku usaha orang pribadi dapat menggunakan tarif 0,5 persen selama usaha masih berjalan.
“Keuntungan lainnya, mereka tidak diwajibkan melakukan pembukuan yang rumit. Cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana sehingga lebih sesuai dengan karakter UMKM konvensional yang masih menggunakan pencatatan manual,” jelasnya.
Sebagai contoh, seorang pedagang coto dengan omzet Rp2 miliar per tahun tetap hanya membayar pajak sebesar Rp10 juta per tahun atau 0,5 persen dari omzetnya.
Namun di sisi lain, Rosnaini menilai dampak negatif akan dirasakan oleh badan usaha berbentuk CV, firma, PT, maupun BUMDes dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang cukup banyak beroperasi di Sulawesi Selatan.
“Kelompok usaha seperti CV kontraktor, PT distributor, toko bangunan, hingga eksportir rumput laut skala kecil berpotensi mengalami kenaikan beban pajak yang cukup signifikan. Jika sebelumnya hanya membayar sekitar Rp10 juta per tahun, setelah perubahan aturan ini bisa meningkat menjadi sekitar Rp50 juta tergantung besaran laba yang diperoleh,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan beban pajak tersebut berpotensi mengurangi kemampuan ekspansi usaha, menekan arus kas perusahaan, bahkan memengaruhi daya saing pelaku usaha kecil yang sedang berkembang menjadi usaha menengah.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin sekaligus pengamat UMKM, Dr. Andi Nur Bau Massepe, menilai rencana kenaikan pajak penghasilan usaha melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 berpotensi menjadi pukulan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Menurutnya, saat ini sebagian besar UKM sedang menghadapi berbagai tekanan yang membuat biaya usaha semakin tinggi. Mulai dari kenaikan harga barang akibat fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat, terganggunya rantai pasok global karena konflik geopolitik dan perang di sejumlah kawasan, hingga meningkatnya biaya energi.
“Saat ini UKM berada dalam kondisi beban usaha yang cukup berat. Harga-harga barang terus mengalami kenaikan karena pengaruh nilai tukar dolar. Di sisi lain, rantai pasok global juga terganggu sehingga sejumlah bahan baku menjadi sulit diperoleh. Belum lagi harga BBM nonsubsidi yang terus meningkat dan ke depan bukan tidak mungkin Pertalite juga mengalami penyesuaian harga,” ujarnya.
Ia menilai berbagai faktor tersebut telah menyebabkan biaya operasional pelaku UKM membengkak sehingga ruang keuntungan yang diperoleh semakin terbatas.
Karena itu, Andi Nur Bau Massepe berharap pemerintah tetap mempertahankan tarif pajak final 0,5 persen, khususnya bagi usaha perorangan dan koperasi yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Saya berharap kebijakan ini tidak diubah dan tarif 0,5 persen tetap dipertahankan bagi perusahaan perorangan maupun koperasi. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, kebijakan kenaikan pajak kurang tepat diterapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih fokus memberikan ruang tumbuh bagi UKM dibanding menambah beban baru melalui instrumen perpajakan.





