Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua remaja ALR, 17, dan RM, 13, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya terbukti melakukan perundungan terhadap MWP, 7, di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
"Kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Baca Juga :
Bocah 6 Tahun Diduga Kesetrum saat Dipersekusi di Taman Kramat PuloSementara itu, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Rita Oktavia Shinta menambahkan, pihaknya menerapkan aturan yang berbeda terhadap kedua remaja tersebut. Hal ini disesuaikan dengan batas usia yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Pelaku ALR akan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor," ujar Rita.
Ilustrasi perundungan. Foto: dok. Medcom.
Meskipun salah satu pelaku mengaku tidak mengetahui tiang lampu taman yang digesekkan ke tubuh korban dialiri arus listrik, polisi menyatakan unsur kesengajaan kekerasan fisik tetap terpenuhi. Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan dengan mengedepankan UU Perlindungan Anak.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan," kata Rita.




