KOMPAS.TV - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah bahkan telah menetapkan insentif pajak UMKM secara permanen untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Maman menjelaskan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Menurutnya, kebijakan yang sebelumnya selalu diperpanjang dari tahun ke tahun kini telah dibuat permanen sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menjalankan usaha di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Maman juga mengakui pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berdampak pada sejumlah UMKM yang masih bergantung pada bahan baku impor, termasuk pelaku usaha tahu dan tempe. Karena itu, pemerintah terus melakukan langkah mitigasi dan respons cepat agar kenaikan dolar tidak memberikan dampak yang terlalu besar terhadap keberlangsungan usaha UMKM.
#UMKM #PajakUMKM #MamanAbdurrahman
Baca Juga: Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 50 Persen, Warga Serbu Kantor Samsat | JMP
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- UMKM
- PajakUMKM
- MamanAbdurrahman





