BALIKPAPAN, KOMPAS—Lahan Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diganggu perambahan dan berbagai aktivitas ilegal. Area yang dikelola Borneo Orangutan Survival Foundation atau BOSF juga terkendala perpanjangan sertifikat hak pakai karena beririsan dengan lahan milik Kementerian Transmigrasi.
Pada Jumat (12/6/2026) siang, Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau area tersebut. Sekitar 500 hektar lahan Samboja Lestari, kata dia, berstatus hak pengelolaan atau HPL milik Kementerian Transmigrasi.
Namun, pohon-pohon di sana telah ditumbangkan dan sebagian ditanami sawit oleh orang yang masih ditelusuri. “Untuk BOSF, kami akan berikan kepastian hukum,” kata Iftitah.
BOSF mencatat, dari sekitar 500 hektar lahan HPL itu, lahan seluas 399 hektar telah dirambah. Iftitah mengatakan, persoalan ini tak lepas dari sejarah panjang status lahan tersebut.
Antara tahun 1988 dan 1993, lahan di sana merupakan tanah terbuka. Oleh pemerintah setempat dan pemerintah pusat, lahan itu kemudian digunakan untuk program transmigrasi.
Pada tahun 1990-an, tercatat setidaknya 221 keluarga ditempatkan di area yang saat ini secara administratif masuk Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja Barat itu.
Dari sekitar 2.500 hektar lahan HPL, sekitar 500 hektar di antaranya diberikan kepada warga transmigran dengan sertifikat hak milik atau SHM.
Dengan demikian, tersisa sekitar 2.000 hektar lahan HPL milik Kementerian Transmigrasi di sana. Setelahnya, kata Iftitah, sisa lahan itu sedikit terabaikan lantaran program transmigrasi sempat tak berlanjut. Sebab, di masa silam Kementerian Transmigrasi dilebur dengan kementerian lain.
“Kemudian tanah-tanah tadi diokupasi oleh masyarakat dan dijual kepada BOSF,” ujar Iftitah.
Mulai 2001, BOSF menguasai dan mengelola lahan tersebut secara bertahap yang kini menjadi Samboja Lestari. Mereka perlahan merehabilitasi dan menanam berbagai pohon lokal di area terbuka itu.
Kementerian Transmigrasi mencatat, tahun 2004 BOSF mendapat sertifikat hak pakai lahan di sana seluas 1.800 hektar selama 20 tahun dari pemerintah. Namun, kata Iftitah, pada tahun 2024, ketika sertifikat hak pakai BOSF berakhir dan akan diperpanjang, ada persoalan.
“Ternyata baru disadari, Kementerian ATR/BPN menyampaikan, (sertifikat hak pakai) tidak bisa diberikan seluruhnya. Dari 1800 hektar tersebut, sekitar 500 hektar dimiliki Kementerian Transmigrasi,” kata Iftitah.
Melihat persoalan ini, Iftitah berkomitmen akan mendukung upaya penyelamatan orangutan di Samboja Lestari. Ia akan mempelajari secara hukum solusi untuk 500 hektar lahan ini.
“Bisa bentuknya, misalkan, pelepasan HPL ataupun apakah kemungkinan (sertifikat) hak pakai ini akan kami berikan kepada BOSF,” ujar Iftitah.
Setelah sekitar 25 tahun Samboja Lestari dikelola, area yang sebelumnya berupa padang rumput gersang itu kini ditumbuhi 302 jenis kayu dan 120 jenis buah. Buah-buahan di sana digunakan sebagai pakan bagi satwa yang dirawat.
Kini, BOSF merawat 110 orangutan di Samboja Lestari. Sebanyak 33 di antaranya akan dilepasliarkan segera. Adapun beruang madu yang dirawat berjumlah 76 individu. Sejak 2012, tercatat 135 orangutan yang dirawat telah dilepasliarkan kembali.
Satwa-satwa itu dirawat karena berbagai alasan, mulai dari kasus pemeliharaan ilegal, tertular penyakit manusia, digunakan untuk sirkus, dan korban konflik dengan manusia.
Manager Regional Yayasan BOS Kaltim Aldrianto Priadjati berharap ada solusi bagi status lahan yang digunakan untuk perawatan satwa penting ini. “Kami tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa mengupayakan semuanya dengan sendirian,” kata Aldrianto.
Selain masalah lahan tersebut, sejak beberapa tahun lalu area Samboja Lestari telah menghadapi berbagai tekanan lingkungan. Aldrianto mengatakan, pernah terjadi penambangan batubara, kebakaran hutan, pengrusakan plang batas lahan, sampai penebangan pohon dan penanaman sawit.
Tim Legal BOSF Henny A Daud mengatakan, beberapa kasus sedang diproses hukum. Untuk kasus lahan yang ditambang, setelah proses hukum berjalan, BOSF mereklamasi lahan dan menghijaukan kembali.
“Selain proses hukum, BOSF pun melakukan patroli rutin untuk menghindari pembukaan lebih lanjut,” katanya.





