JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyusul terungkapnya nama Lodewyk dalam konstruksi perkara yang menjerat tersangka baru, Andri Mulyono atau AM, Komisaris PT YAT.
Menurut Anang, setiap pihak yang dinilai mengetahui peristiwa pidana atau memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Setiap pihak yang dianggap perlu, dianggap mengetahui dalam rangka nanti pembuktian pasti diperiksa," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Nyanyian Sony Sonjaya soal Korupsi di BGN: Siap Sebut 20 Nama, Klaim Bukan Aktor Utama
"Apalagi pihak-pihak yang sangat terkait akan diperiksa tentunya," lanjut dia.
Peluang pemeriksaan Lodewyk muncul setelah penyidik mengungkap awal mula keterlibatan AM dalam proyek pengadaan motor listrik di BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, AM disebut melakukan pertemuan dengan Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada awal 2025.
Dalam pertemuan tersebut, AM memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
"Setelah pertemuan tersebut, Saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.
Penyidik menduga informasi yang diperoleh dari pertemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Baca juga: Kejagung: Vendor Motor Listrik BGN Milik Andri Mulyono Tak Punya Diler atau Bengkel Aktif
Dalam penyidikan, Kejagung menduga AM aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik.
Padahal, pada saat itu PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki diler maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan.
"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.
Karena tidak memenuhi syarat, AM diduga mencari cara lain untuk tetap dapat mengikuti proyek tersebut.





