Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial S (35) dan SNR (27). Kedua pelaku mencuri mobil boks di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan pencurian terhadap sebuah mobil boks yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Parikhesit mengatakan kedua pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Kedua pelaku juga sempat menabrak petugas saat dilakukan pengejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Setelah (pelaku) berhasil membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas," ujarnya.
Parikhesit mengatakan tindakan kedua pelaku bisa membahayakan keselamatan petugas di lapangan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia mengatakan pihaknya mengamankan 1 unit mobil boks hasil curian, 2 unit motor, hingga 8 kunci leter T dari para pelaku.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci leter T, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang dicuri merupakan milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono. Korban memarkirkan mobil boks tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.
Parikhesit mengatakan pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengatakan pengembangan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center kami di layanan polisi 110," ujar Kombes Jauhari.
"Dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Lihat juga Video 'Maling Mobil di Cilegon Didor Polisi, Coba Kabur saat Dibekuk':
(mib/whn)





