Begini Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Penggelembungan Harga Motor Listrik MBG

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap peran Andri Mulyono (AM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AM merupakan pihak penyedia sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diadakan oleh BGN dan diduga harga pengadaannya digelembungkan (mark up).

Baca Juga
  • BGN: Tuduhan Pembagian Keuntungan Program MBG ke Prasiden adalah Hoaks
  • SPPG tak Serap Komoditas Lokal, BGN Siap Bertindak
  • Kantor BGN Digeruduk Massa, Desak Perbaikan Tata Kelola Program MBG

"Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujarnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Saat komunikasi dengan PPK berlangsung, status PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Padahal, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.

Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE demi memudahkan PT YAT memenangkan tender pengadaan tersebut. "Keduanya melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," katanya.

Andri Mulyono diduga melawan hukum karena melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang tersedia. Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan oleh BGN dan tersangka.

Syarief menambahkan, Andri Mulyono secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen itu dibuat seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini.

Empat tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku swasta.

Rp 47 juta per unit

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi BGN, Langsung Ditahan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPK Siap Serahkan Data Terkait Suap Audit Keuangan Pemkab Muara Enim ke KPK
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Laptop, dan Smart TV dengan Mudah
• 21 menit lalumedcom.id
thumb
Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik 1.200 Meter
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Benang Merah 2 Klaster Korupsi di BGN: Jual Beli SPPG dan Markup Barang
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.