JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi PDIP, Guntur Romli, sempat mengungkit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN) yang dikeluarkan pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Perpres 83 Tahun 2024 pada zaman Jokowi memberikan kewenangan yang besar kepada BGN, termasuk diskresi. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 61 memberikan kewenangan fiskal kepada Kepala BGN,” ujar Politisi PDIP, Guntur Romli, dalam program Bola Liar KompasTV pada Jumat (12/6/2026).
“Ini persoalan. Artinya, kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi Kepala BGN itu akan korupsi,” lanjutnya.
Baca Juga: Ray Rangkuti Soroti ‘Kesaktian’ Pejabat BGN, Irma Chaniago: DPR Sudah Berkali-kali Mengkritik
#jokowi #bgn #mbg #pdiperjuangan
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- bgn
- mbg
- pdip
- jokowi





