REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif Transjabodetabek dalam waktu dekat. Hal itu dikarenakan beban subsidi untuk layanan transportasi umum ke daerah penyangga Jakarta itu terlalu dinilai terlalu besar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Muhammad Aminullah, rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif layanan Transjabodetabek bertentangan dengan upaya pengendalian pencemaran udara dan transformasi sistem transportasi perkotaan. Pasalnya, rencana kenaikan tarif berpotensi menghambat peralihan masyarakat menuju transportasi publik dan mendorong kembali penggunaan kendaraan pribadi.
- Menyaksikan Ketibaan Timnas Perancis di Hotel Four Seasons Boston
- Dari 4.635 SPPG di Jateng, Hanya 575 yang Kantongi Sertifikasi Halal, 715 SPPG tak Punya SLH
- Gagal ke Bundaran HI, Mahasiswa Siap Konsolidasi Gelar Aksi Lagi
“Rencana kenaikan tarif Transjabodetabek bertentangan dengan upaya Pemerintah Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara," kata dia melalui keterangannya yang dikonfirmasi Republika, Sabtu (13/6/2026).
Ia menilai, selama ini pemerintah berupaya meningkatkan sarana dan prasarana transportasi publik untuk menggeser pola mobilitas warga yang didominasi kendaraan pribadi. Namun kebijakan kenaikan tarif justru berpotensi menghambat tujuan tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Aminullah menilai, persoalan itu akan makin penting mengingat Jakarta masih menghadapi krisis kualitas udara yang serius. Berdasarkan berbagai pemantauan kualitas udara, Jakarta secara konsisten berada dalam kategori udara tidak sehat dalam sebagian besar hari sepanjang tahun.
Ia menyebutkan, salah satu penyumbang utama pencemaran udara berasal dari sektor transportasi melalui emisi kendaraan bermotor. Hal itu terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan pribadi.
Dalam konteks tersebut, mendorong peralihan moda transportasi dari kendaraan pribadi menuju transportasi publik merupakan salah satu strategi paling penting untuk mengurangi emisi sektor transportasi. Apalagi, tingkat penggunaan transportasi publik di Jakarta masih relatif rendah.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, pengguna transportasi publik baru mencapai sekitar 23,4 persen. Padahal, cakupan layanan transportasi publik di Jakarta diklaim telah menjangkau sekitar 90 persen wilayah Jakarta.
"Dalam kondisi demikian, kenaikan tarif justru berisiko menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi publik," ujar Aminullah.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga tidak semestinya berlindung di balik narasi tingginya beban subsidi transportasi publik. Pasalnya, transportasi publik tidak dapat dipandang semata sebagai pengeluaran fiskal, melainkan investasi sosial dan ekologis yang menghasilkan manfaat jauh lebih besar bagi kota, mulai dari pengurangan kemacetan, penurunan emisi, peningkatan kualitas udara, hingga penghematan biaya kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara.




