Polisi Kejar Pemasok Utama setelah Sita 135.346 Butir Obat Keras Ilegal dari Gudang Kontrakan di Tangerang

pantau.com
17 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polres Metro Tangerang Kota memburu pemasok utama obat keras ilegal setelah mengungkap sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan dan menyita sebanyak 135.346 butir obat keras dari berbagai jenis di wilayah Tangerang.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 12 Juni 2026, ketika Polsek Benda membongkar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar setelah menerima informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi tramadol dan hexymer dengan metode cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

Polisi kemudian melakukan identifikasi terhadap ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkap seorang pria yang membawa obat keras tanpa izin edar.

Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarahkan petugas ke sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.

Dari lokasi itu, polisi menemukan ribuan pil dalam jumlah besar yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.

Dua orang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni FN alias Botil berusia 25 tahun dan R alias Idung berusia 24 tahun yang diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang.

Barang bukti yang disita meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.

Polisi Kembangkan Jaringan Distribusi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa polisi masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.

Ia mengungkapkan, "Polisi masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut."

Menurut kepolisian, jumlah barang bukti yang sangat besar menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.

Polisi menilai penyalahgunaan obat keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan kenakalan remaja sehingga penindakan terhadap jaringan peredarannya akan terus diperkuat.

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama serta kemungkinan adanya jaringan distribusi obat keras ilegal yang lebih luas.

Kepolisian juga menegaskan akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik
• 19 jam laludetik.com
thumb
Wamenko Pangan: Usulan Gula Masuk Bantuan Pangan Masih Perlu Dikaji
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Alarm Bank Dunia! Kelas Menengah RI Telah Susut Lebih dari 50%
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Amerika Jadi Sorotan, Gedung Putih Ungkap Alasan Trump Absen di Pembukaan Piala Dunia 2026
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rusia Batasi Pengisian Bahan Bakar Pesawat Asing di Sejumlah Bandara
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.