Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan, Polisi: Tak Ada Pemberitahuan Resmi

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Aksi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI dinilai tidak sesuai dengan aturan. Pernyataan itu disampaikan pihak kepolisian yang melakukan pengawalan aksi tersebut.

"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat (12/6/2026) pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung kepada wartawan, Kamis (14/6/2026).

Menurutnya, polisi memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Baca Juga :
Pemprov DKI Bantah CCTV Bundaran HI Mati Saat Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Dia menerangkan, secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang pihak kepolisian terima.

Namun, kata dia, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib. Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.

"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Kombes Reynold.

Baca Juga :
Demo Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Sudirman Arah Bundaran HI

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanda Kamu Menjalani Hubungan yang Sehat
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Nelayan Diduga Kurir Narkoba Ditangkap TNI AL Usai Kejar-kejaran di Laut | KILAS KOMPAS
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Pengusaha Konveksi Minta Perlindungan dari Banjir Produk Impor Ilegal
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap
• 18 jam laludetik.com
thumb
Aksi Solidaritas Palestina Serukan Penghentian Agresi Militer di Gaza | KOMPAS SIANG
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.