JAKARTA, KOMPAS.com- Harga obat yang naik di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dinilai menunjukkan masih tingginya ketergantungan industri farmasi nasional terhadap bahan baku impor.
Kondisi tersebut mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah mempercepat pengembangan bahan baku obat dalam negeri guna mengurangi dampak gejolak kurs terhadap harga obat.
"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat kemandirian industri farmasi nasional, terutama dalam pengembangan bahan baku obat dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan pada impor dan melindungi konsumen dari dampak fluktuasi nilai tukar," jelas Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2026).
Baca juga: Menkes Pastikan Harga Obat BPJS Tak Naik meski Rupiah Melemah
Menurut Rio, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan obat yang terjangkau bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Ketersediaan alternatif obat, baik generik maupun produk dalam negeri, harus tetap dijaga tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan.
"Dalam kondisi tekanan ekonomi, negara perlu memastikan ketersediaan alternatif obat yang lebih terjangkau bagi masyarakat, baik obat generik maupun produk dalam negeri, tanpa mengurangi kualitas, keamanan, dan khasiatnya," jelasnya.
Selain itu, YLKI menilai transparansi dalam penetapan harga obat perlu diperkuat agar masyarakat memahami faktor-faktor yang memengaruhi perubahan harga dan terhindar dari praktik yang tidak wajar.
Baca juga: YLKI: Pelemahan Rupiah Jangan Jadi Alasan Harga Obat Naik Berlebihan
Rio juga menegaskan pemerintah harus hadir untuk melindungi hak konsumen di sektor kesehatan, terutama ketika pelemahan rupiah berpotensi mendorong kenaikan harga obat.
"Pemerintah harus hadir dan mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap harga obat agar pelemahan nilai tukar rupiah tidak menjadi alasan kenaikan harga yang berlebihan dan merugikan konsumen," kata Rio.
Lebih lanjut, Rio menekankan kenaikan harga obat tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi peserta program jaminan sosial kesehatan.
Menurutnya, hak konsumen untuk memperoleh obat yang aman, bermutu, dan efektif harus tetap terjamin meski di tengah tekanan ekonomi dan gejolak nilai tukar rupiah.
Baca juga: Kala Lansia Pilih Obat Warung daripada Faskes Saat Sakit, Tanda Bahaya yang Harus Diwaspadai
Harga Obat NaikSebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat 10-20 persen imbas pelemahan rupiah.
Jika harga obat naik di atas 20 persen, Budi menyebut Kemenkes akan memanggil perusahaan farmasi yang memproduksinya.
"Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
"10 sampai 20 persen," timpal Dirjen Farmalkes Kemenkes Rizka Andalucia.
Baca juga: Menkes Petakan Kenaikan Harga Obat, Ada yang Masuk Akal dan Tidak
Rizka Andalucia pun menekankan bahwa harga obat paling tinggi dinaikkan sampai 20 persen saja. Pasalnya, sejauh ini, Kemenkes telah memetakan mana-mana saja obat yang kenaikan harganya masuk akal dan tidak.
Apalagi, perusahaan farmasi yang memproduksi obat pasti tetap menggunakan rupiah untuk menggaji karyawan, membeli bensin, serta membayar listriknya, bukan dollar yang nilainya sedang naik.
Sementara itu, Rizka memastikan obat-obatan yang ter-cover BPJS Kesehatan masih aman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




