JAKARTA, KOMPAS - Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar saat mengikuti aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dari pelaku, ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka. "Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar saat berunjuk rasa di Gedung DPR/MPR, Jumat lalu,” kata Budi, Minggu (14/6/2026).
Budi menyampaikan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ANH sempat diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat sekira pukul 15.30 WIB. "Petugas mengamankan pelaku karena petugas curiga dengan gerak-geriknya," ujarnya.
Di tas ransel milik pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya. Benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
Guna memperjelas konstruksi perkara dan mendalami rangkaian peristiwa sebelum tersangka melancarkan aksinya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R. "R merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," papar Budi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, menurut Budi, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” papar Budi.
Dia menambahkan, Polda Metro Jaya menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan tanpa kompromi.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” tutur Budi.
Budi juga mengimbau para peserta aksi agar tidak mudah terhasut oleh sebaran maklumat sepihak di media sosial. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas keamanan kota Jakarta agar tetap kondusif.
Sementara itu, terkait unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan BEM dari beberapa perguruan tinggi lain di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jumat (14/6/2026), Polres Metro Jakarta Pusat menyebut, aksi unjuk rasa itu tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan aksi secara resmi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung mengatakan, pihaknya memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan. "Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujarnya.
Reynold menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh polisi setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
"Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," katanya.
Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib. ”Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," ucap Reynold.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, BEM UI menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat lalu. Bersama BEM dari sejumlah perguruan tinggi lain, mereka menyuarakan lima tuntutan kepada pemerintah.
Kelima tuntutan itu adalah hentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), turunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), hentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hentikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, hentikan militerisme di ranah sipil, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah dan tidak menghindari kritik publik.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, kondisi bangsa saat ini sangat memprihatinkan. Pelemahan nilai tukar rupiah serta kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) dinilai semakin membebani kehidupan masyarakat.
”Memang rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menguat, tetapi tidak sebanding dengan kenaikan harga bensin yang sangat tinggi,” ujarnya.





