Liputan6.com, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi sorotan pihak kepolisian.
Polisi menyebut aksi demonstrasi tersebut digelar tanpa adanya penyampaian surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada pihak aparat keamanan. Kendati demikian, personel gabungan tetap dikerahkan ke lokasi guna mengawal jalannya aksi agar tetap tertib dan kondusif.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan, pihaknya hanya sempat menerima informasi awal mengenai rencana demonstrasi tersebut melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari salah seorang mahasiswa.
“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI,” kata Reynold dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Namun, koordinasi sempat terhambat setelah petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, tetapi pesan tersebut tidak mendapatkan respons balik dari pihak pengirim.
Reynold menegaskan, hingga aksi berlangsung, pihak kepolisian tidak pernah menerima dokumen fisik atau surat pemberitahuan secara resmi. Padahal, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan regulasi tersebut, penanggung jawab kegiatan wajib menyerahkan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian setempat, paling lambat tiga hari atau 3x24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa dilaksanakan.
“Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima,” jelasnya.




