Kepolisian Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART WNI di Malaysia

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Johor menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) warga negara Indonesia (WNI).

Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah video penganiayaan viral di media sosial

"Ini adalah satu kasus yang melibatkan ataupun kasus yang telah viral di media sosial pada 14 Juni 2026, yang melibatkan satu insiden di mana lelaki ataupun perempuan diduga memukul pembantu rumah tangganya yang diduga adalah warga negara asing ataupun pekerja pembantu rumah tangga asing," katanya, dilansir Kompas TV, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Kemlu: Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran

Arsad mengatakan, empat pelaku ini adalah warga lokal di kawasan Johor Baru. Mereka adalah pasangan suami istri dan ditangkap pada 13 Juni 2026 di kawasan Johor Baru Utara.

"Keempat tersangka berumur kisaran 30-34 tahun," kata Arsad.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita telepon genggam, pakaian tersangka, dan kamera pengawas CCTV dan pengawas warga asing dalam penguasaan salah seorang tersangka.

Meski video tersebut viral belakangan, Arsad mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Juli 2025, tetapi baru diviralkan pada 13 Juli 2026.

Baca juga: Pertemuan Menteri Mukhtarudin dan Kepala Bappenas: Satukan Visi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Saat ini, kata Arsad, polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.

Selain satu korban yang viral, polisi sedang mencari dua saksi yang merupakan pembantu rumah tangga dari para pelaku.

"Selain dari pelaku yang viral di media sosial, berdasarkan penyelidikan awal kita dapati ada dua lagi korban yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga kepada pelaku turut menjadi korban," katanya.

Baca juga: Saya Tak Bisa Lupa Aroma Luka Pekerja Migran yang Disiksa Majikan di Malaysia

"Jadi bukan hanya satu korban saja yang terlibat, kita percaya ada dua lagi korban yang terlibat dan kita masih lagi melacak korban-korban ini," tandas Arsad.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini kepolisian sedang mengajukan permohonan penahanan kembali kepada Mahkamah Majelis Johor.

"Sejauh ini penahanan hanya diizinkan selama satu hari saja," ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga BBM di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo Masih Bertahan per 15 Juni 2026
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
PSI Balas Sentilan PDIP Terkait Jokowi: Belum Move On
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancaman Lonjakan Harga Obat di Balik Pelemahan Rupiah: YLKI Minta Pengawasan, Kemenkes Batasi Kenaikan
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Kemenko Infra Tinjau Serindang-Bukit Segoler, Kalbar: Perlu Penanganan Serius
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menkeu Sebut Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun Perkuat Pembiayaan Pembangunan Nasional
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.