JAKARTA, KOMPAS - Kelancaran sistem penerimaan murid baru atau SPMB untuk tahun ajaran 2026/2027 yang tengah berlangsung saat ini akan sangat bergantung juga pada kepemimpinan kepala sekolah. Selain memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, kepala sekolah dituntut mampu mewujudkan SPMB yang transparan dan adil bagi masyarakat.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Iwan Junaedi mengatakan, kepemimpinan kepala sekolah memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap kualitas pembelajaran di sekolah, termasuk dalam memastikan SPMB yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan obyektif.
"Karena itu keberhasilan SPMB sesungguhnya sangat ditentukan oleh kepala sekolah sebagai faktor kunci," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Dia mengingatkan bahwa SPMB hanya sering dipandang sebagai rutinitas tahunan oleh pihak sekolah, sementara proses ini bisa jadi pengalaman pertama yang membingungkan bagi orangtua atau wali murid. Tak sedikit orangtua yang sangat cemas ketika anaknya memasuki jenjang pendidikan baru.
Karena itu, ia menilai keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh aturan, melainkan juga oleh kepemimpinan sekolah. Persoalan ini tampak sederhana, tetapi dalam praktiknya dapat berkembang menjadi persoalan yang kompleks apabila sekolah gagal memahami sudut pandang masyarakat.
"Yang mengherankan, semakin tinggi tingkat pendidikan orang tua, semakin cemas mereka dalam mengantarkan putra-putrinya menapaki dunia pendidikan," ucapnya.
Anak saya sendiri pernah tidak tertampung di sekolah tempat saya bekerja.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Semarang, Rusmiyanto mengakui bahwa kepala sekolah merupakan garda terdepan yang menentukan baik atau buruknya pengalaman masyarakat mengikuti proses penerimaan murid baru. Kualitas pelayanan yang diberikan guru dan tenaga kependidikan merupakan cerminan langsung dari kepemimpinan kepala sekolah.
Ia bercerita pengalaman pribadi ketika anaknya sendiri tidak diterima di sekolah tempat ia bekerja sebagai bukti bahwa aturan harus berlaku sama bagi semua orang. Oleh karena itu, sekolah tidak cukup hanya menjalankan prosedur, tetapi juga harus menghadirkan pelayanan yang responsif, adil, mudah diakses, akuntabel, dan humanis.
"Saya pernah menjadi ketua SPMB selama bertahun-tahun. Anak saya sendiri pernah tidak tertampung di sekolah tempat saya bekerja. Anak guru juga mengalami hal yang sama. Itu menjadi pengalaman berharga tentang pentingnya keadilan," katanya.
Tahun ini, SPMB di SMA Negeri 3 Semarang akan menerapkan berbagai inovasi layanan. Mulai dari posko informasi dan verifikasi dokumen, survei kepuasan masyarakat berbasis QR code, layanan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas, hingga penyediaan lima kanal layanan daring yang dapat diakses hampir sepanjang hari.
Bahkan, SMA Negeri 3 Semarang menghadirkan sistem antrean digital layaknya layanan pelanggan di bank untuk menciptakan pengalaman yang lebih nyaman bagi calon murid dan orangtuanya.
“Dengan sistem tersebut, pendaftar dapat mengetahui nomor antrean yang sedang dilayani, jumlah antrean yang masih tersisa, serta memperkirakan waktu tunggu. Mereka dapat memanfaatkan waktu untuk ke toilet, ke kantin, atau beristirahat tanpa khawatir kehilangan giliran," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlandaskan prinsip keadilan dan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu, pihaknya tidak hanya menyiapkan regulasi yang jelas melalui petunjuk teknis dan operasional, tetapi juga membangun sistem layanan yang responsif dan mudah diakses melalui posko, helpdesk daring, call center, serta WhatsApp.
"Jawa Tengah mengusung slogan ‘No Titip, No Jastip.’ Artinya, tidak ada praktik titip-menitip dan tidak ada jasa perantara dalam proses penerimaan murid baru. Seluruh proses harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan," ucap Sadimin.
Di Batam, Kepala SMP Swasta 02 Ibnu Sina Batam, Marlianis, mengungkapkan bahwa sekolahnya mengikuti program SPMB Bersama dengan sekolah negeri. Mereka membuka jalur afirmasi mengingat sekolah swasta ini berada di pinggiran Kota Batam yang sebagian besar melayani anak-anak dari keluarga pekerja harian, nelayan, pekebun, dan kelompok ekonomi kurang mampu.
Gambaran ini menunjukkan bahwa sekolahnya melayani kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi sekaligus menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses layanan pendidikan yang berkualitas. Marlianis menegaskan pentingnya kontribusi penyelenggaraan pendidikan swasta dalam upaya pemerataan pendidikan.
"Harapan kami, orangtua memilih sekolah swasta memang karena meyakini kualitas dan program yang kami tawarkan, bukan semata-mata karena tidak diterima atau tidak tertampung di sekolah negeri," kata Marlianis.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, mendorong pemerintah daerah sebagai pelaksana SPMB wajib menyediakan kanal pengaduan yang responsif, mudah dijangkau masyarakat, serta terintegrasi dengan inspektorat daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan objektif.
Selain itu, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah juga harus terus meningkatkan kualitas pendidikan secara merata melalui penguatan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi guru, pemerataan tenaga pendidik, serta penguatan mutu pembelajaran di seluruh sekolah.
"Perbaikan tata kelola SPMB harus berjalan seiring dengan pemerataan kualitas pendidikan. Selama masyarakat masih memandang hanya sekolah tertentu yang berkualitas, tekanan dalam proses penerimaan akan terus tinggi dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan," kata Kurniasih.





