Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan sederet kebijakan kepabenan dan cukai yang akan diterapkan pada 2027.
Ia mengatakan, kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini akan tercakup ke dalam empat aspek, yang ditujukan untuk merespons tantangan ekonomi yang masih terjadi di tingkat global.
"Pada 2027 terdapat beberapa tantangan strategis yang perlu diantisipasi," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Adapun tantangan yang perlu direspons DJBC, kata Djaka terkait dengan ketdakpastian perekonomian global akibat konflik, yang kini menyebabkan besarnya potensi perlambatan pertumbuhan.
Lalu, terjadi peningkatan risiko keuangan negara akibat perubahan iklim, serta belum berkembangnya ekonmi hijau dan biru. Volatilitas harga komoditas pun kata dia masih terjadi yang berdampak pada penerimaan negara.
Selain itu, masih adanya fenomena downtrading ke rokok yang lebih murah di tanga-tengah masyarakat. Termasuk masih adanya ancaman peningkatan peredaran barang kena cukai ilegal serta peningkatan perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Djaka juga menyebut, underground economy yang masih berseliweran akibat resistensi penegakan hukum, serta kompleksitas wilayah pengawasan dan modus penyelundupan juga menjadi aspek yang dipertimbangkan dalam kebijakan 2027.
"Untuk menjawab tantangan tersebut kebijakan 2027 diarahkan pada empat fokus utama," ujar Djaka.
Adapun empat kebijakan kepabeanan dan cukai 2027 sebagai berikut:
1. PENGELOLAAN FISKAL YANG SEHAT DAN BERKELANJUTAN
a peningkatan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, dan mendukung nilirisasi,
b. optimalisasi fasilitas Kawasan Khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah;
c. peningkatan ekspor produk UMKM melalui optimalisasi klinik ekspor dan kolaborasi dengan berbagai entitas; dan
d. peningkatan efektivitas kerja sama kepabeanan Internasional dan diplomasi ekonomi.
2. PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN DUKUNGAN PEREKONOMIAN
a. penguatan kapasitas & revitalisasi pengawasan laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan & bandara utarma,
b. pencegahan dan pemberantasan perdagangan barang ilegal, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), dan kejahatan lintas negara; dan
c. peningkatan efektivitas penegakan hukum dan audit kepabeanan dan cukai
3. OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA
a. Intensifikasi kebijakan tarif CHT dan tarif bea masuk komoditas tertentu;
b. ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini & daya beli masyarakat
c. penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif, dan
d. penguatan program kolaboratif Kementerian Keuangan (joint program).
4. LAYANAN DAN TATA KELOLA MANAJEMEN ORGANISASI, SDM, DAN IT
a. penguatan organisasi yg lebih dinamis & adaptif,
b. penyempurnaan manajemen proses bisnis kepabeanan dan cukal
c. penguatan SDM yang berintegritas, berkompeten, dar berbudaya sesuai kebutuhan dan nilai organisast
d. penyempurnaan Core System & Smart Customs;
e. peningkatan kualitas komunikasi publikasi, dan bimbingan pengguna jasa, serta kerja sama antar-lembaga
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google




