Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memulai penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Senin (15/6/2026). Tahapan dipastikan menerapkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif.
Adapun pelaksanaan SPMB pada tahun ini mencakup satuan pendidikan negeri, SPMB Bersama, serta Sekolah Swasta Gratis dengan total daya tampung 245.980 murid baru.
Advertisement
"Prinsipnya, setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
Menurut Nahdiana, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Ruang lingkupnya mencakup penerimaan murid baru pada satuan pendidikan negeri jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB, serta satuan pendidikan swasta melalui SPMB Bersama dan SPMB Sekolah Swasta Gratis.




