JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan perjalanan umrah terus berulang dari tahun ke tahun.
Dalam hampir satu dekade, berbagai kasus besar bermunculan dengan pola yang nyaris serupa.
Masyarakat dijanjikan paket umrah dengan harga jauh di bawah tarif normal, disuguhi promosi besar-besaran yang menampilkan citra perusahaan profesional, hingga diyakinkan melalui keterlibatan figur publik dan influencer yang dianggap kredibel.
Di balik strategi pemasaran tersebut, transparansi pengelolaan dana jamaah justru buruk—kebanyakan baru terungkap usai keberangkatan tertunda atau bahkan batal.
Akibatnya, ribuan calon jamaah yang telah menyisihkan tabungan bertahun-tahun untuk beribadah justru menjadi korban.
Baca juga: Polisi Kembali Panggil Awkarin soal Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Berikut ini deretan kasus penipuan perjalanan umrah yang menggemparkan publik:
First Travel
Pada tahun 2017, publik dikejutkan dengan berita penipuan umrah oleh biro perjalanan PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel).
Biro ini menawarkan paket umrah dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu.
Paket promo yang ditawarkan berkisar Rp 14,3 juta hingga Rp 15 juta, ketika biaya umrah normal berada di kisaran Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
Promosi dilakukan secara masif melalui media sosial, seminar, kantor cabang di berbagai daerah, hingga menggandeng figur publik. Banyak masyarakat percaya karena melihat perusahaan tampak besar dan memiliki ribuan jamaah.
Baca juga: Ditahan Terkait Aset Sitaan KSP Pandawa Rp 3,3 Triliun, Kejati Banten Tegaskan Jaksa IR Tak Terlibat Kasus First Travel
Kemudian, masalah mulai mencuat ketika ribuan calon jamaah yang sudah melunasi biaya umrah tidak kunjung diberangkatkan. Jadwal keberangkatan terus mundur dan keluhan jamaah semakin banyak hingga akhirnya kasus masuk ke ranah hukum.
Usut punya usut, First Travel rupanya menerapkan skema Ponzi, dana calon jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan umrah jemaah lama.
Biro perjalanan ini menipu sekitar 72.000 jemaah dengan kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Pada akhirnya, pendiri First Travel, pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, diproses hukum dan divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.