Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6).
Sidang dihadiri ratusan pendukung Sudewo yang memadati jalan di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Usai menjalani sidang, Sudewo tampak menyapa dan menghampiri pendukungnya.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Sudewo secara berlapis. Mulai dari pemerasan, suap, serta gratifikasi.
Sudewo didakwa menerima uang miliaran rupiah dalam kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pungutan tersebut dilakukan dalam proses pengisian perangkat desa pada 2025-2026.
Jaksa menduga terkumpul uang sekitar Rp 2,495 miliar dari calon perangkat desa yang kemudian diserahkan kepada Sudewo.
Selain dalam kasus dugaan pemerasan, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023.





