REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026) pagi. Di luar gedung pengadilan, ratusan massa pendukung Sudewo menggelar unjuk rasa dan menyerukan agar Sudewo dibebaskan dari dakwaan.
Ratusan massa pendukung Sudewo tersebut tergabung dalam Aksi Pati Bangkit (APB). Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster dan spanduk berisi pesan dukungan kepada Sudewo. Beberapa di antaranya bertuliskan "Bebaskan pemimpin kami. Suara rakyat tidak bisa dipenjara", "Bupati kami tidak bersalah. Tolong kembalikan bapak pembangunan kami", dan "Pak Sudewo bupati terbaikku".
Baca Juga
Tak Diberi Uang untuk Merantau, Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tuanya
Dari 4.635 SPPG di Jateng, Hanya 575 yang Kantongi Sertifikasi Halal, 715 SPPG tak Punya SLH
Koordinator APB, Sutirto, mengatakan, ratusan massa yang hadir di depan gedung Pengadilan Tipikor Semarang tidak dimobilisasi, apalagi dibayar. Dia menyebut, massa datang karena hati nuraninya terpanggil untuk memberikan dukungan kepada Sudewo. "Kami membawa tiga tuntutan. Pertama, bebaskan Pak Sudewo dari dakwaan KPK. Kedua, bersihkan nama baik Pak Sudewo jika tidak terbukti dalam jual beli jabatan. Ketiga, pulangkan Pak Sudewo untuk memimpin Kabupaten Pati," kata Sutirto. .rec-desc {padding: 7px !important;} Sutirto menuding operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sudewo telah "dikondisikan". "Wajib diusut yang mengondisikan OTT terhadap Pak Sudewo," ujarnya.