JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 paket ganja kering seberat lebih dari 10 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh (28), penerima paket berisi narkotika golongan I tersebut.
"Barang bukti 10 paket berisikan ganja kering berat bruto 10.190 gram," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 8 Juni 2026 mengenai adanya pengiriman paket diduga berisi ganja menuju Sidoarjo.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan dalam Kasus Bhayangkari Dompu yang Ditangkap terkait Narkoba
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury memerintahkan penyelidikan terhadap pengiriman tersebut.
Tim gabungan lalu bergerak ke Sidoarjo dan pada 11 Juni 2026 berkoordinasi dengan pihak perusahaan ekspedisi untuk melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai.
"Tim melakukan controlled delivery terhadap paket ganja ke alamat penerima di Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," papar Eko.
Dalam metode controlled delivery atau penyerahan terkendali tersebut, paket tetap dikirim ke alamat tujuan dengan pengawasan aparat guna mengidentifikasi penerima dan jaringan yang terlibat.
Baca juga: Gaspol! Mahfud Nilai UU Polri Abaikan Komisi Reformasi, Sebut Ada yang Takut
Dari operasi itu, polisi mengamankan Hafidh beserta paket yang dikirim dari Padang.
Paket tersebut dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih.
Saat diperiksa, di dalamnya ditemukan 10 paket ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram atau sekitar 10,19 kilogram.
Selain ganja, polisi turut menyita sebuah telepon seluler warna silver yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait pengiriman barang.
Dalam pemeriksaan awal, Hafidh mengakui mengetahui isi paket yang diterimanya adalah ganja.
"Berdasarkan keterangan tersangka paket tersebut merupakan milik temannya atas nama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah ganja," ujar Eko.
Baca juga: Massa Mahasiswa Protes Diadang Anggota TNI-Polri: Tuntutan Kami Juga demi Keluarga Kalian
Menurut pengakuannya, ia diminta meminjamkan alamat rumah untuk menerima paket tersebut dengan imbalan Rp 300.000 per kilogram ganja yang diterima.





