Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap pengiriman 10 paket ganja yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat menuju Sidoarjo, Jawa Timur melalui jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh (28) yang diduga sebagai penerima paket tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 8 Juni 2026.
Advertisement
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa (16/5/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada 11 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Selanjutnya, polisi melakukan controlled delivery terhadap paket ganja tersebut hingga ke alamat tujuan.
"Dari hasil Controlled Delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 (Sepuluh) paket Ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih," ungkap Eko.
Tim langsung menginterogasi tersangka, ia mengaku paket tersebut merupakan milik temannya bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Namun, tersangka Muhammad Abdul Hafidh tahu bahwa isi paket tersebut adalah ganja.
Sebelumnya, Hafidh juga sempat menemani Kurniawan mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Sidoarjo. Ia diberi imbalan sekitar Rp 600 ribu. Pada awalnya dia tidak tahu bahwa isi paket itu adalah ganja. Namun, setelah dibuka, ia baru tahu isi paket tersebut merupakan ganja.




