Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan program padat karya untuk memberdayakan masyarakat yang belum bekerja. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
“Untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan membuka kesempatan kerja padat karya bagi warga Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Jakarta, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
- Diprioritaskan warga ber-KTP Jakarta yang masuk kelompok masyarakat desil 1 hingga 5
- Calon peserta berada pada usia produktif 18 hingga 59 tahun
- Belum memiliki pekerjaan saat mendaftar
- Sehat jasmani dan rohani.
Ilustrasi pembukaan lapangan kerja. Foto- MI/Bary Fatahillah
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Job Fair Kepulauan Seribu, Nyari Kerja Bisa Sambil Liburan!
Program ini akan dijalankan melalui sejumlah kegiatan perawatan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan kota yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Rekrutmen peserta akan dilakukan secara bertahap selama 2026.
Pramono menegaskan peserta program padat karya tidak akan diangkat menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Mereka akan bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana yang ditunjuk untuk menjalankan masing-masing kegiatan.
Terdapat empat perangkat daerah yang siap membuka kesempatan kerja melalui skema padat karya, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup. Melalui program tersebut, Pemprov DKI berharap masyarakat dapat memperoleh sumber penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan kualitas lingkungan Jakarta.




