JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kelly menyampaikan, kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman," kata Kelly, Selasa (16/6/2026), sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Prasetyo.
"Berawal dari informasi masyarakat tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim, Satgas NIC dan Bea Cukai melakukan penyelidikan serta controlled delivery terhadap paket mencurigakan yang dikirim dari Pekan Baru, Riau menuju Malang, Jawa Timur."
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Padang, Sita 9 Kilogram Barang Bukti | SAPA PAGI
Ia menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan kurir berinisial S di Malang. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka.
S dibekuk petugas saat tengah mengambil paket mi instan di sebuah kantor jasa pengiriman barang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5 kilogram (kg). Ganja tersebut disamarkan dalam paket kardus berisi mi instan.
"Hasil pengembangan dari rumah tersangka kembali ditemukan ganja dan alat pendukung peredaran narkotika," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kelly menyebut berdasarkan pengakukan tersangka, S telah menerima dan mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali, sejak September 2025.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bareskrim polri
- peredaran narkoba
- ganja
- jasa ekspedisi
- ganja lewat ekspedisi
- narkoba





