jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah lebih tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas judi online serta teror pinjaman online. Menurutnya, jeratan kedua persoalan ini telah memberi dampak luar biasa bagi masyarakat, mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, tekanan psikologis, hingga kasus bunuh diri.
Yasonna menegaskan bahwa persoalan ini telah melampaui sekadar kebiasaan buruk individu. “Judi online bukan lagi sekadar persoalan individu atau kebiasaan buruk. Ini sudah menjadi kejahatan siber terorganisir yang menggerogoti ekonomi rakyat dan mengancam ketahanan sosial bangsa. Negara harus hadir dengan tindakan yang lebih keras dan tanpa kompromi,” kata Yasonna, Senin (15/6).
BACA JUGA: Indonesia Youth Epicentrum Kecam Framing Negatif yang Serang Yasonna Laoly
Ia mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses 3,45 juta situs judi online dan mengajukan pembekuan lebih dari 25 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring. Namun, ia menilai perang ini masih jauh dari selesai karena selama mata rantai di hulu belum diputus, situs baru akan terus muncul dan praktik premanisme siber oleh debt collector pinjol akan terus mengancam keselamatan masyarakat.
Melalui fungsi pengawasan di DPR RI, Yasonna mendorong sinergi yang lebih agresif antara Komisi XI dan Komisi III DPR RI bersama Komdigi, OJK, dan Polri untuk melahirkan kebijakan yang lebih tegas.
BACA JUGA: Gus Falah Berharap Bandar Judi Berkedok Arena Permainan Anak Ditindak Maksimal
“Bandar besar, penyedia teknologi transaksi, dan seluruh jaringan yang menikmati keuntungan dari bisnis haram ini harus ditindak dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Yasonna juga meminta aparat memberikan perhatian serius terhadap praktik pinjaman online dan jaringan debt collector yang melakukan intimidasi, teror psikologis, serta penyebaran data pribadi debitur maupun keluarganya.
BACA JUGA: Ketagihan Judi Online & Narkoba, Pria di Makassar Curi Emas Ibunya
Menurutnya, hubungan antara judi online dan pinjaman online kerap menciptakan lingkaran masalah yang sulit diputus, di mana korban yang awalnya terjerat judi online kemudian mencari pinjaman online untuk menutup kerugian dan akhirnya menghadapi tekanan yang semakin berat.
“Kita prihatin karena berbagai kasus yang muncul menunjukkan dampak sosial yang sangat serius. Jangan sampai semakin banyak korban berjatuhan hanya karena negara terlambat memutus mata rantai kejahatan digital ini,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, Yasonna juga mendorong pembentukan single hotline atau layanan pengaduan terpadu yang dikelola satgas khusus agar masyarakat memiliki saluran cepat dan aman untuk melaporkan ancaman, intimidasi, maupun tindak kejahatan digital lainnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia digital. Saya akan terus mengawal persoalan ini di parlemen agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” demikian Yasonna. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astagfirullah! 200 Ribu Anak di Indonesia Terpapar Judi Online
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




