Jakarta: Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku UMKM. Perubahan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak akan menambah beban pajak bagi pelaku usaha kecil.
Maman menjelaskan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak nol persen. Sementara pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun masih menikmati tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari jumlah omzet yang diterima.
"Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu," ujar Maman, dalam program Prioritas Indonesia Metro TV, Selasa, 16 Juni 2026.
Perubahan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 terletak pada masa berlaku fasilitas pajak. Jika sebelumnya tarif final 0,5 persen harus diperpanjang secara berkala, kini kebijakannya diberlakukan secara permanen.
Baca Juga :
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Namun pemerintah juga melakukan penyesuaian untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik pemecahan badan usaha agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif pajak UMKM. Karena itu, pemerintah mempertegas skema pengenaan pajak berdasarkan bentuk badan usaha.
"Mereka buat 10 Perseroan Terbatas (PT), 15 PT, hingga dibuat berapa puluh CV segala macam, diatur di situ omzetnya sekian, sekian, di bawah Rp4,8 miliar supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet," tutur Maman.
Walau demikian, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. PT dan CV tersebut tetap memperoleh insentif berupa potongan 50 persen dari tarif pajak normal badan usaha, sehingga tetap mendapat keringanan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dengan kebijakan yang kini bersifat permanen, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang, memiliki kepastian regulasi, serta terus meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.




