jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan tiga orang, yakni M. Thobahul Aftoni, Saiful Hakim, dan Subadri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan muktamar pada 27 September 2025 lalu.
Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum para pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya.
BACA JUGA: Bantah BEM UI, Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Menerima Surat Pemberitahuan Demo di Bundaran HI
Menurut Syamsul, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari berbagai daerah yang dicantumkan dalam sejumlah dokumen muktamar, termasuk daftar hadir dan dokumen lainnya.
“Hari ini ada lima orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK. Padahal para korban menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen itu,” kata Syamsul seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
BACA JUGA: Polri Periksa Wagub Babel Hellyana Lima Jam Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Syamsul menjelaskan jumlah korban yang diduga mengalami pemalsuan tanda tangan sebenarnya mencapai ratusan pengurus DPC PPP di berbagai daerah. Namun untuk tahap awal, baru lima orang yang secara resmi memberikan laporan kepada kepolisian.
“Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari berbagai daerah. Hari ini yang melapor baru lima orang dan ke depan kemungkinan akan bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti,” ujarnya.
BACA JUGA: Alumni ITB Diduga Terlibat Pemalsuan Riset, Begini Respons Kampus
Menurutnya, dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu tersebut digunakan dalam proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negari (PN). Karena itu, pihaknya menilai para korban mengalami kerugian baik secara hukum maupun moral.
“Kami mendampingi para korban yang merasa dirugikan karena identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan. Ini menyangkut integritas para ketua DPC dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mereka,” katanya.
Adapun lima pelapor yang telah membuat laporan antara lain Fadli selaku Ketua DPC PPP Indramayu, Imam Fauzan A. Uskara selaku Ketua Umum PP GPK sekaligus Bendahara Umum, Akhdan selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Ansori selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Seluma, Bengkulu, serta M. Rifki Saefudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Cirebon.
Salah satu pelapor, M. Rifki Saefudin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen yang dipersoalkan tersebut.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen karena ada tanda tangan saya yang diduga dipalsukan oleh tiga orang yang kami laporkan. Kami percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran,” ujar Rifki.
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan para pelapor menyerahkan sejumlah dokumen yang akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




