Wamendagri Minta Pemda Papua Percepat RAP Dana Otsus dan DTI 2026

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di wilayah Papua segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut diperlukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah di wilayah Papua dengan total nilai mencapai Rp 2,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Dana Otsus tambahan dialokasikan sebesar Rp 696 miliar, sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) mencapai Rp 2 triliun.

Menurut Ribka, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut.

"RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus)," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Rencana anggaran tersebut disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Pemda diminta segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal tersebut dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

Penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI nantinya akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah," pungkasnya.




(akn/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pencabulan Santri di Malang, Oknum Kiai Jadi Tersangka dan Ditahan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
20 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2026 yang Indah dan Penuh Doa, Cocok Dikirim ke Grup WA Kantor
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa, Klaim Namanya Dicatut
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Terima Telepon dari Mahmoud Abbas, Tegaskan Dukungan Palestina
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cara Daftarkan Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 Resmi dan Gratis, Ada Dalam SE Mendagri
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.