JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun standarisasi kosa isyarat keagamaan bagi kelompok disabilitas sensorik rungu wicara (Tuli) di Indonesia.
Program afirmatif yang dinamakan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) ini diluncurkan untuk memetakan serta menyatukan bahasa isyarat istilah-istilah keislaman yang selama ini belum memiliki standar baku.
Peluncuran tersebut dikemas dalam acara Kick-Off KOSMIN yang digelar bertepatan peringatan Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1448 Hijriah, di Masjid Istiqlal, Jakarta.
BACA JUGA:36 Perawat Indonesia Berangkat ke Eropa, Program Binawan Eropa Buka Jalan Karier Internasional
Langkah ini diambil sebagai kado inklusif untuk memberikan kemudahan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, melaporkan bahwa penyusunan KOSMIN dilatarbelakangi oleh banyak istilah keagamaan, baik di ranah teologi maupun fikih ibadah, yang selama ini membingungkan sahabat Tuli karena belum ada kesepakatan terkait kosa isyarat yang digunakan.
"Istilah-istilah yang terkait dengan keislaman itu cukup banyak, tetapi belum ada standar yang menyatukan teman-teman Tuli ketika mengungkapkan pikiran atau menyampaikan penjelasan. Konon, konsep mendasar tentang surga dan neraka saja belum ada kesepakatan isyarat bakunya. Termasuk istilah fikih harian seperti haid, nifas, istihadhah, hingga mimpi basah. Oleh karena itu, Kemenag hadir untuk memberikan capaian luar biasa berupa standarisasi ini," kata Dirjen, Selasa, 16 Juni 2026.
BACA JUGA:Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 48 Persen Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa KOSMIN merupakan kelanjutan dari program inklusi Kemenag.
Kementerian Agama telah menuntaskan penyusunan Master Al-Qur'an Isyarat, lengkap beserta komponen tafsirnya.
Tahun ini, Kemenag akan menyelesaikan standarisasi kosa isyarat keislaman agar literasi keagamaan bagi sahabt Tuli dapat paripurna.
Penyusunan KOSMIN juga menjadi upaya Kemenag dalam memenuhi amanat undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal 14 regulasi ini mengatur lima hak keagamaan bagi penyandang disabilitas, yaitu: hak untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agamanya berdasarkan keyakinan, akses terhadap rumah ibadah, akses terhadap layanan Keagamaan, akses terhadap Kitab suci, dan akses untuk aktif dalam organisasi.
BACA JUGA:Harga Emas Dunia Menguat, Penjualan di Indonesia Justru Masih Lesu
Melalui momentum Tahun Baru Hijriah ini, Kemenag juga mengajak generasi muda, khususnya Gen Z muslim, untuk mengisi hari-hari ke depan dengan aksi nyata yang positif dan inklusif demi memajukan Indonesia.
- 1
- 2
- »





