jpnn.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menegaskan memiliki legal standing yang sah dalam laporan pidana terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar".
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey usai mengikuti Klarifikasi Perkara di Bareskrim Polri yang dipimpin Kepala Unit Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Hidayat, Rabu (17/6).
BACA JUGA: IKM Instruksikan Seluruh Level Pengurusnya Polisikan Abu Janda soal Warga Sumbar Barbar
Menurut Braditi, IKM merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan memiliki kewenangan memperjuangkan kepentingan masyarakat Minang serta warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia.
"IKM memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak sebagai pelapor karena kami mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat yang merasa kehormatan serta martabatnya telah direndahkan," kata Braditi.
BACA JUGA: Ali Susanto Terseret Kasus Suap Blueray Cargo
Dia menjelaskan, pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" dinilai menyerang kehormatan kelompok masyarakat secara kolektif.
Braditi menyebut langkah hukum yang ditempuh IKM juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Anggaran Dasar organisasi.
BACA JUGA: Teruntuk BEM Bersatu, Guntur Romli: Dari Mana Dana Konferensi Pers Anda?
Saat ini, lanjut dia, telah terdapat 32 laporan polisi yang diajukan DPW dan DPD IKM di berbagai daerah terkait pernyataan tersebut.
IKM menilai pernyataan Abu Janda tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang dilindungi kebebasan berpendapat.
"Ucapan itu bukan sekadar pendapat, melainkan penghinaan terhadap golongan masyarakat yang dilindungi hukum," ujar Braditi.
Menurut IKM, pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
Salah satu isu yang dibahas dalam klarifikasi perkara adalah apakah penyebutan "Sumatera Barat" atau "Sumbar" dapat dikategorikan sebagai golongan penduduk dalam perspektif hukum pidana.
IKM meyakini bahwa Sumatera Barat merepresentasikan identitas etnis, budaya, dan komunitas masyarakat yang jelas sehingga memenuhi unsur sebagai golongan penduduk yang dilindungi.
Dalam klarifikasi perkara tersebut, penyidik juga membahas mekanisme pemeriksaan saksi yang menyaksikan langsung pernyataan itu saat disampaikan di Amerika Serikat serta konstruksi hukum yang akan digunakan pada tahap penyidikan berikutnya.
IKM mengapresiasi proses yang berjalan di Bareskrim Polri dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional.
"Ini bukan persoalan dendam atau kepentingan politik. Ini adalah upaya menegakkan martabat masyarakat dan kepastian hukum," tegas Braditi.
IKM juga meminta Bareskrim Polri segera menuntaskan konstruksi hukum perkara dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
Selain itu, IKM menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan serta mendorong transparansi penanganan perkara kepada publik.
"Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama di ruang publik dan platform digital," pungkas Braditi.(kkp/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




