KPK Periksa Bendahara PBNU Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. 

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.

Baca Juga :
Gus Salam Dinilai Layak jadi Ketua Umum PBNU, Ini Alasannya
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 762 Miliar untuk 2027, Sahroni: Saran Saya Ajuin Rp 5 Triliun

Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Adapun Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus kuota haji.

Selain dia, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lain yang terdiri atas Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024 M. Agus Syafi’, DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 14.22 WIB, hanya Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan. Nuruzzaman tiba pada pukul 09.43 WIB, sedangkan DS pada pukul 09.55 WIB.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Baca Juga :
Elza Syarief Dapat Kabar Sony Sonjaya Rutin Terima Uang dari Jual Beli SPPG
KPK Sita Rumah dan Dua Minimarket Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Menag Nasaruddin Umar Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mbappé dan Barcola Antar Prancis Menang 3–1 atas Senegal di Laga Piala Dunia 2026
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Ungkap Kemungkinan Periksa Tim Review BPK di Kasus Suap yang Menyeret Bupati Muara Enim
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kalah 1-5 dari Swedia, Tunisia Tunjuk Herve Renard Gantikan Lamouchi
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Rabu, 17 Juni 2026: BMKG Prediksi Cerah Seharian Kecuali Jakbar
• 16 jam laludisway.id
thumb
Aktivis Desak Pemprov DKI Evaluasi Penyelenggara Jakarta Fair: Sudah Untung dari Sewa Stand & Sponsor
• 14 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.