Jakarta: Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran 2027 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) Rp41,8 triliun. Jumlah itu naik dari usulan semula yaitu Rp27,9 triliun.
“Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, dilansir dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Baca Juga :
Kemenpar Usulkan Penambahan Anggaran Rp1,99 T untuk 2027Penambahan anggaran ini disepakati untuk difokuskan pada tiga program strategis umat. Di antaranya yaitu percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Dari total penyesuaian anggaran yang disetujui, alokasi terbesar senilai Rp9,1 triliun. Anggaran itu diarahkan untuk mendukung percepatan revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah.
Sedangkan untuk klaster peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, disetujui tambahan alokasi sebesar Rp295,8 miliar demi menaikkan besaran unit cost menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Nasaruddin menegaskan seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui oleh para anggota dewan ini akan dikawal ketat dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kemenag berkomitmen penuh untuk mentransformasikannya secara transparan menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas keagamaan di tanah air,” kata Nasaruddin.




