Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menggali potensi penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) dormant atau pasif yang direaktivasi. Upaya ini dilakukan sejalan dengan target setoran tinggi pada 2026.
Untuk diketahui, DJP harus mengamankan target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun pada tahun ini. Otoritas harus mengejar pertumbuhan sekitar 23% (yoy) sepanjang tahun untuk bisa mencapai target tinggi tersebut.
Target ini merupakan tantangan yang cukup besar. Sebab, berdasarkan asesmen terhadap kondisi ekonomi saat ini, penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya mampu tumbuh sekitar 20,6% (yoy).
"Sebenarnya beliau [Menteri Keuangan] menyampaikan rata-rata pencapaian kinerja kami kan [tumbuh] 22,1% ini sampai Mei. Nah kira-kira dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang, itu sampai Desember di angka 20,6%. Jadi kalau dari Direktorat Jenderal Pajak ya harus bisa mencapai 23%, semoga, mudah-mudahan bisa," terangnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Adapun sampai dengan Mei 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun atau 35,4% dari target. Nilai ini tumbuh 22,1% (yoy) dari Mei 2025 sebesar Rp683,3 triliun.
Bimo menyebut, pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong salah satunya oleh reaktivasi WP dormant alias nonefektif. Entitas ini, terangnya, sudah terdaftar sebagai WP namun sempat tidak aktif membayarkan pajaknya lantaran tidak memiliki aktivitas usaha.
Baca Juga
- DJP Catat Ada 50.000 Wajib Pajak Baru Berkat Coretax
- DJP Kemenkeu Amankan Rp20,6 Triliun dari Wajib Pajak 'Nganggur'
- Di Bawah Target, Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Capai 13,5 Juta
Sebagai contoh, WP Badan yang berupa joint operation (JO) yang beberapa waktu sebelumnya tidak memiliki proyek. Belakangan, JO ataupun perusahaan-perusahaan ini kembali menggarap proyek investasi hingga pengadaan barang jasa tertentu dari pemerintah maupun swasta.
Melalui mitra transaksi WP tersebut, otoritas pajak belakangan mendeteksi bahwa WP yang sebelumnya dormant ini sudah kembali melakukan transaksi jual beli atau pengadaan. Demikian, ada kegiatan ekonomi yang kembali mereka lakukan dan diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ternyata mereka [WP dormant] mempunyai juga transaksi, dan lawan transaksinya melapor pajaknya, sehingga kami counseling, kami panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi. Jadi, dari database yang ada itu cukup banyak. Dari Coretax, kami juga bisa mendeteksi third party transaksi. Jadi, alhamdulillah," paparnya.
Pada rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026) lalu, Bimo mencatat terdapat 24.672 WP yang sebelumnya dormant dan sudah direaktivasi sampai dengan 12 Juni 2026. Adapun berdasarkan data hingga Mei 2026, para WP ini sudah menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp20,63 triliun.





