Pria berinisial R (22 tahun) di Kabupaten Kolaka, Sultra, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku diduga memperkosa anak kandungnya yang masih balita hingga meninggal dunia.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (16/6) kemarin malam.
"Terduga pelaku diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian dilaporkan," kata Riswandi kepada Kumparan, Rabu (17/6) malam
Kasus ini berawal saat anak yang masih berusia 3 tahun tersebut mengeluh sakit pada salah satu bagian tubuhnya. Kemudian, dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. Tapi, nyawanya tidak tertolong, dinyatakan meninggal dunia.
"Korban sempat diberikan perawatan medis tapi tidak tertolong," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku yang tak lain adalah orang tua kandungnya sendiri melakukan kekerasan seksual terhadap anak balitanya itu di rumahnya saat kondisi rumah sepi.
Sang anak diduga mengalami pendarahan hebat dan meninggal.
"Informasi awal, dia melakukan itu saat ibu dari korban tidak ada," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 473 ayat (8) Jo. Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 473 ayat (9) Jo. Pasal 473 ayat (4) Jo. Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pengumpulan alat bukti, serta melengkapi administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya





