Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM yang Hampir Habis

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Ketentuan perpanjang SIM mati atau akan habis masa berlakunya, telah diatur resmi dari Korlantas Polri, dikutip dari situs resmi Daihatsu. Jika SIM telah terlewat dari tanggal masa berlakunya, maka sobat medcom diharuskan membuat SIM baru lagi dari awal.
 
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang.
 
Jika SIM sudah melewati masa berlaku maka statusnya dianggap mati/hangus. Dalam kondisi ini, pemilik SIM tidak bisa mengajukan perpanjangan dan diharuskan membuat SIM baru sesuai prosedur awal. Artinya, pemohon harus mengikuti kembali uji teori, uji praktik, dan pemeriksaan kesehatan sebagaimana proses pembuatan SIM pertama kali. Baca Juga:
Cek Harga Mobil LCGC Paling Murah per Juni 2026
Saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak ribet dan memakan waktu. Pemilik SIM bisa memanfaatkan skema perpanjangan secara online untuk mempermudah proses dan menghemat waktu.
 
Untuk perpanjangan SIM yang belum kedaluwarsa kamu bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. “Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat,” tulis laman Digital Korlantas Polri.
Syarat Perpanjangan SIM via aplikasi Digital Korlantas Polri
 
Berikut persyaratan dokumen yang perlu kamu siapkan untuk perpajang SIM melalui aplikasI:
-SIM lama.
-E-KTP.
-Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
-Hasil tes psikologi.
-Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Cara Perpanjang SIM via aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
-Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
-Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.  Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Ringankan Beban Warga
-Masukkan kode OTP 
-Buat PIN dan konfirmasi PIN 
-Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
-Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 
-Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  
-Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 
-Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
-Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
-Pilih SATPAS penerbit
-Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan -SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
-Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
-Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
-Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
-Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
-Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Baca Juga:
Unik, Suzuki S-Presso Tampil 'Girly'
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis kendaraannya. Tarif perpanjangan SIM ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya ini belum termasuk untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000 (biaya tergantung lokasi).
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Temui 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi dan Transportasi Jakarta
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Soroti Film Pesta Babi, Pengamat Ajak Publik Belajar dari Kasus Timor Timur
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Polusi Udara di Tangsel Kembali Jadi yang Terburuk, Warga Diimbau Pakai Masker
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Target Setoran 2026 Capai Rp2.357 T, DJP Incar Wajib Pajak Dormant
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.286 Orang, Kerugian Rp 35 M
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.