Polda Jabar Buru Pemilik Wedding Organizer yang Diduga Tipu Ratusan Calon Pengantin

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kota Bandung: Polda Jawa Barat (Jabar) menyelidiki kasus dugaan penipuan oleh penyedia pesta pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial SCR di Kabupaten Bandung. Dugaan penipuan itu diduga telah merugikan ratusan calon pengantin dan sejumlah vendor.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, 17 Juni 2026, melansir Antara.

Baca Juga :

6 Tips Memilih Wedding Organizer Profesional agar Terhindar dari Penipuan
Hendra menjelaskan, para korban sebelumnya memesan paket pernikahan kepada terlapor. Dalam prosesnya, SCR meminta sejumlah uang muka sebagai tanda jadi yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama terlapor.

“Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan,” ungkap Hendra.

Akibatnya, kata dia, sejumlah vendor tidak dapat menyediakan layanan dan kebutuhan pernikahan sesuai kesepakatan. Ia mengatakan kondisi tersebut memaksa para calon pengantin mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar acara pernikahan tetap dapat dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Hendra menambahkan, saat ini keberadaan SCR belum diketahui. Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

“Ketika para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui,” kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Usai Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Sejumlah Akses GBK Ditutup Besok
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Free Float Tembus 25,7 Persen, Begini Prospek Saham TPIA Versi Analis
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemkab Bandung Barat Hapus Denda PBB-P2 hingga 31 Agustus 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kalimat yang Bikin Orang Cerdas Langsung Ilfeel
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.