Pak Pigai soal Larangan Demo di Bundaran HI, Sebut Sudah Sesuai dengan Aturan Internasional

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa tindakan aparat keamanan mensterilkan kawasan Bundaran HI dari aksi demonstrasi mahasiswa bukan merupakan pelanggaran HAM.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengaturan untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Pigai menyatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mengalihkan titik demonstrasi ke area lain yang dinilai lebih sesuai.

"Tidak ada pembatasan hak, itu namanya pengaturan. 'Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.' Sesuai aturan boleh, namanya pengaturan," ujar Pigai.

Pigai menjelaskan bahwa pengaturan lokasi demonstrasi memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Prinsip Siracusa yang mengatur pembatasan tertentu dalam pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, itu bisa. Namanya juga pengaturan," kata mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta tertahan di Jalan M.H. Thamrin dan tidak dapat mencapai kawasan Bundaran HI karena adanya pengamanan dan barikade aparat kepolisian.

Polda Metro Jaya menyebut sterilisasi kawasan Bundaran HI dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan dampak sosial yang ditimbulkan apabila aksi massa berlangsung di titik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa koridor Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin merupakan jalur utama mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Jakarta.

"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas, yang dampak dominonya bisa meluas hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," ujar Budi.

Selain menjadi jalur transportasi utama, kawasan Bundaran HI juga berfungsi sebagai pusat integrasi transportasi publik, kawasan bisnis, perhotelan, dan objek vital ekonomi yang memerlukan pengamanan khusus.

Polda Metro Jaya menilai stabilitas keamanan dan kelancaran aktivitas di kawasan tersebut perlu dijaga untuk mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi di ibu kota.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasar Global Bergejolak Usai The Fed Gaungkan Nada Hawkish
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Muktamar NU 2026, PWNU NTB Usulkan TGH Turmudzi Sebagai Calon Anggota AHWA PBNU
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Periksa 2 Saksi Kasus Bea Cukai, Ada PNS dan Direktur PT Infinity International
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Gibran Tegaskan Perbaikan Tata Kelola MBG dan Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Manfaat Anggaran
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Sustainability Report 2025 Tegaskan TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.