Situasi Terkini di Hotel Sultan, Simpatisan Tolak Pelaksanaan Eksekusi

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kawasan bekas lahan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno akan dieksekusi hari ini. Sekelompok massa berkerumun menolak eksekusi tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (18/6/2026) pukul 8.00 WIB, massa berkerumun di depan lobi Hotel Sultan. Mereka menyerukan agar pengadilan tidak mengeksekusi Hotel Sultan.

Massa beberapa kali menyerukan yel-yel. "Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!". Terlihat massa mengenakan aksesoris berupa gelang bendera merah putih. Mereka dipimpin orator di depan mobil komando.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Aksi Demo di Monas Berakhir Aman dan Kondusif

Kemudian beberapa spanduk juga dibentang di lokasi. Ada yang ditempatkan di balkon kamar, ada juga yang dipasang di depan hotel. Beberapa spanduk itu bertuliskan "Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi", "Ekskusi Hotel Sultan melanggar HAM", hingga "Hotel Sultan bukan aset GBK".

Sementara itu tampak petugas keamanan dari polisi hingga TNI berada di lokasi. Mereka turut berjaga sambil beberapa kali hilir mudik sambil berbaris.

Diberitakan sebelumnya, hari ini merupakan tenggat waktu bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan eks Hotel Sultan. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno akan mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengeksekusi kawasan tersebut.

Situasi terkini jelang eksekusi Hotel Sultan (Taufiq/detikcom)

PPKGBK sebelumnya sudah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK. Rangkaian strategi telah disiapkan untuk mengosongkan objek eksekusi mulai dari pembekalan personel hingga mekanisme eksekusi.

Baca juga: Saat Ketua KPK Sebut Makelar Perkara Tak Sakti-sakti Amat

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6) sempat mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme apabila saat eksekusi masih ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK. Barang milik PT Indobuildco nantinya akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, Selasa (16/6).




(tsy/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dibongkar Ahmad Bahar, Begini Kronologi Lengkap Dugaan Penyekapan Anaknya oleh Hercules
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Soroti Film Pesta Babi, Pengamat Ajak Publik Belajar dari Kasus Timor Timur
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Triputra Agro Kantongi Dividen Rp1,29 Triliun dari Anak Usaha
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu
• 4 jam laludetik.com
thumb
Mengenang Bertje Matulapelwa, Legenda Ambon yang Mengukir Momen Emas Bersejarah Timnas Indonesia
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.