JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mengungkap adanya modus baru pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis di ibu kota.
Praktik tersebut disebut tidak lagi hanya melibatkan oknum di lingkungan pemakaman, tetapi juga pengurus RT dan RW.
“Kita temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan uang di luar dari orang-orang pemakaman,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri dalm rapat dengan DPRD DKI, Rabu (18/6/2026).
Baca juga: Masih Ada Pungli Pemakaman Gratis di Jakarta, Kadis Pertamanan: RT dan RW Terlibat
Temuan itu berdasarkan penelusuran Distamhut Jakarta di lapangan yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak di luar pengelola TPU yang menerima uang dari keluarga ahli waris.
“Memang kita akui pungli itu sudah pelan-pelan kita tertibkan. Namun polanya yang berbeda,” kata Fajar.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat ahli waris kerap mengira pungutan berasal dari petugas pemakaman.
Padahal, uang diterima oleh pihak lain yang tidak berada dalam struktur pengelola TPU.
“Ahli waris tahunya itu orang pemakaman. Nah, ini yang harus terus kita telusuri penyebabnya,” kata Fajar.
Baca juga: Saat Anabul Jadi Keluarga, Pemakaman Hewan Kini Jadi Kebutuhan Warga Jakarta
Temuan tersebut mencuat setelah Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar menyoroti masih adanya laporan pungli dalam layanan pemakaman gratis.
Ia meminta Distamhut melakukan evaluasi agar praktik tersebut tidak terus berulang.
“Jangan sampai ini menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat,” ujar Nabilah.
Selain persoalan pungli, Nabilah juga menyinggung keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI di tengah terus meningkatnya kebutuhan makam warga.
(Reporter: Ruby Rachmadina)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang