Jakarta: Pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dijadwalkan berlangsung hari ini, 18 Juni 2026. Menjelang eksekusi, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan petugas internal PPKGBK telah bersiaga di lokasi sejak pagi.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 07.40 WIB, sejumlah personel keamanan mulai berjaga di beberapa titik akses menuju kawasan eks Hotel Sultan. Aktivitas di sekitar lokasi terpantau lebih ketat dibanding hari biasa.
Pihak Hotel Sultan dan PT Indobuildco menunjukkan penolakan terhadap rencana eksekusi. Sejumlah spanduk dan banner penolakan terpasang di area sekitar objek sengketa. Beberapa pekerja serta relawan tampak berada di lokasi untuk menyuarakan keberatan terhadap pengosongan tersebut.
Berdasarkan agenda yang disiapkan PPKGBK, pimpinan Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK, kuasa hukum, dan unsur pengamanan akan memberikan penjelasan kepada media terkait dasar hukum, kesiapan pelaksanaan, pengamanan, hingga pengaturan kawasan selama proses eksekusi berlangsung.
Selanjutnya, panitera atau juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan penetapan pengadilan sebagai tanda dimulainya pelaksanaan eksekusi.
Pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dijadwalkan berlangsung hari ini. Metro TV/Satrio.
PPKGBK menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst. Pemerintah menegaskan objek yang dieksekusi berada di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang merupakan aset negara.
Sementara itu, PT Indobuildco berpendapat masih memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan yang menjadi lokasi Hotel Sultan. Perbedaan pandangan itu membuat sengketa antara kedua pihak terus berlanjut hingga pelaksanaan eksekusi hari ini.
Menurut rencana, proses pengosongan akan meliputi pendataan, pencatatan, dokumentasi, dan inventarisasi barang-barang yang berada di dalam objek eksekusi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menyampaikan hasil pelaksanaan eksekusi pada sore hari.




